ENREKANG - - Pemda Enrekang menggelar acara Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan sertijab berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Senin 6 November 2023.
Acara ini dihadiri Pj Bupati Dr.H. Baba, SE., MM, Pj Ketua TP-PKK Hj. Siti Rabiah, SH., Bupati Enrekang 2018-2023 Drs.H. Muslimin Bando, M.Pd dan Ibu Dra. Hj. Johra MB, Wakil Bupati 2018-2023 Asman SE dan ibu Hatijah Asman.
Turut hadir jajaran forkopimda, para kepala OPD, camat dan pengurus TP-PKK. Acara ini juga dirangkai pelantikan pengurus TP-PKK 2023-2024.
Dalam sambutannya, Muslimin Bando dan Asman menyampaikan optimismenya atas kepemimpinan H. Baba. "Kami yakin dibawah kendali Pak Bupati dan kolaborasi semua pihak, Enrekang bisa lebih baik, " kata MB.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Ia juga meminta, mulai saat ini H.Baba disapa dengan panggilan Pak Bupati. Sementara ia sendiri cukup disapa pak Muslimin atau pak Aji, sebagaimana sapaannya di kampung halaman.
Sementara Pj Bupati dalam sambutannya tetap mengharapkan bimbingan Muslimin Bando dan Asman, dalam memimpin roda pemerintahan. Menurutnya progres pembangunan dibawah MB-Asman telah berada di trek yang tepat.
"Konsep kita adalah keberlanjutan. Ada kesinambungan antara visi Enrekang Emas dengan program prioritas kedepan, " jelas H.Baba.
Diantara yang mendesak adalah peningkatan pelayanan masyarakat, menyukseskan Pemilu, Pileg dan Pilkada, efesiensi dan efektifitas kinerja OPD, mengawal penurunan stunting, memacu kinerja dan kedisiplinan ASN dengan pemberian TPP, penataan ibukota kabupaten, perlindungan sosial tenaga kerja, kelanjutan program TAK, dan sebagainya.
Ia meminta para ASN bekerja cepat dan memacu diri agar 1 tahun Pemda dipimpin Pj dapat efektif. "lewat kerja kolaboratif kita, kita lanjutkan program yang bagus, kita perbaiki yang kurang, dan kita pertimbangkan program yang tidak maksimal, " tutupnya.
Dengan sertijab ini, H.Baba resmi menjadi orang nomor 1 di Enrekang. Pj Bupati Enrekang menjabat selama 1 tahun kedepan. Kemendagri akan melakukan evaluasi pada kinerja Penjabat Kepala Daerah setiap 3 bulan. (*)